BAB III
GUGATAN KONTENTIOSA
A.
Pengertian
Perkataan contentiosa atau
contentious, brasal dari bahasa latin, salah satu ari perkataan itu, yang dekat
kaitannya dengan penyelesaian sengketa perkara adalah penuh smangat bertanding
atau berpolemik. Itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa,
disebut yurisdiksi contentiosa atau contentiosa jurisdiction, yaitu kewenangan
peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan
(jurisdiction of court that is concerned with contested matters) antara pihak
yang bersengketa (between contending parties).
Gugatan contentiosa inilah yang
dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Sedang penggunaan gugatan
contentiosa, lebih bercorak pengkajian teoritis untuk membedakannya dengan gugatan
voluntair. Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan
perdaata gugatan saja
Prof. sudikno mertokusumo, juga mempergunakan istilah gugatan,
berupa tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain. Begitu juga prof.
R. subekti, memeprgunakan sebutan gugatan, diajukan ke PN dalam bentuk surat
gugatan.
Bertitik tolak dari penjelasan
diataas, yang dimaksud dengan gugatan perdata dalah gugatan contentiosa yang
mengandung sengketa diantara pihak yang berperkara yang pemeriksaan
peneyelesaiannya diberikan dan diajukan
kepada pengadilan dengan posissi para pihak:
1.
Yang mengajukan
penyelesaian sengketa disebut dan bertindak sebagai penggugat
2.
Sedangkan yang
ditarik sebagai pihak lawan dalam penyelesaian, disebut dan berkedudukan
sebagai tergugugat
Dengan demikian , ciri yang melekat pada gugatan pada gugatan
perdata:
a.
Permasalahan
hukum yang diajukan kepengadilan mengandung sengketa (deputes, defferences),
b.
Sengketa
terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara dua para pihak,
c.
Berarti gugatan
perdata bersifat partai (party), dengan komposisi, pihak yang satu bertindak
dan berkedudukan sebgai penggugat dan pihak yang lain, berkedudukan sebagai
tergugugat.
B.
Bentuk gugatan
1.
Bentuk lisan
Bentuk gugatan lisan, diatur dalam pasal120 HIR
(pasal 144RBG) yang menegaskan:
Bilamana tergugat buta huruf maka
surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri,
yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatatnya.
a.
Syarat formil
gugatan lisan
Penggugat
tidak bisa membaca dan menulis. Dengan kata lain, penggugat buta aksara. Dalam
pasal 120HIR, hanya disebut buta aksara, tidak termasuk orang yang buta hukum
atau yang kurang memahami hukum. Juga tidak disyaratkan mampu secara financial
sebagai syarat yang diakumulasi dengan buta aksara, memebuat ketentuan ini
kurang adil. Alasannya orang kaya tetapi buta aksara, ppada dasarnya dapat
memebiyayai pengacara, sehuingga kurang layak mendapat bantuan dari ketua PN
b.
Cara mengajukan
gugatan lisan
Pengajuan
gugatan dilakukan dengan:
Ø Diajukan dengan lisan,
Ø Kepada ketua PN dan
Ø Menjelaskan menerangkan isi dan maksud gugatan. Pengajuan gugatan
secara lisan, disampaikan sendiri oleh penggugat. Tiadak boleh diwakilkan oleh
kuasa atau pengacara yang ditunjukkannya.
c.
Fungsi ketua PN
Ø Ketua PN wajib memeberi layanan,
Ø Pelayanan yang harus diberikan ketua PN:
-Mencatat
atau menyuruh mencatat gugatan yang disampaikan penggugat, dan
-Merumuskan
sebaik mungkin gugatan itu dalam bentuk tertulis yang diterangkan penggugat.
2.
Bentuk tulis
Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Hal
ini ditegaskan dalam pasal 118 ayat (1) HIR (pasal 142 RBG). Menurut pasal ini,
gugatan perdata harus dimasukkan ke PN dengan surata permintaan yang ditandatangani
oleh penggugat atau kuasanya. Berdasarkan ketentuan tersebut yang berhak dan
berwenang memebuat dan mengajukan gugatan perdata adalah sebagai berikut:
a.
Penggugat sendiri
Surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh penggugat
sendiri, kebolehan penggugat memebuat, mendatangani, dan menagjuan sendiri
gugatan ke PN, adalah karena HIR maupun RBG, tidak menganut sistem verplichte
procureur stelling yang mewaibkan penggugat harus memberi kuasa kepada yang
berpredikat pengacara atau advokat untuk mewakilinya.
b.
Kuasa
Pasal 118 ayat (1) HIR, memeberi hak dan kkewenangan
kpeada kuasa atau wakilnya untk memebuat, mendatangani, mengajukan ataupun
mengajuka surat gugatan kepada PN.
C. Formulasi surat gugatan
Formulasi surat gugatan adalah perumusan (formulation) surat gugatan yang
dianggap yang memenuhi syarat formil menurut ketentuan huum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Rumusan dalam surat gugatan antaralain:
1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan
kompetensi relatif
2. Diberi tanggal
3. Ditandatangani atau kuasa, dengan dibubuhi cap
jempol
4. Identitas ara pihak misalnya yang berkaitan
dengan nama lengkpa, alamat atau tenpat tinggal, dan idenntitas lain supaya
lebih lengkap, karena lebih lengkap akan lebih baik.
5. Fundamentum petendi
Yaitu dasar gugatan atau dasar tuntutan
(positum atau bentuk jamaknya posita gugatan/atau dalil gugatan).
Unsur-unsur fundamentum petendi antaralain:
a) Dasar hukum (rechtelijke grond)
b) Dasar fakta (feitelijke grond)
6. Petitum gugatan
Yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa
deskripsi yang jelas menyebut satu
persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apasaja yang menjad pokok tuntutan
penggugat yang harus dinyatakan atau diembankan kepada tergugat.
Bentuk-bentuk petitum:
a. Tunggal
Petitum yang menyebutkan satu persatu pokok tuntutan
tidak di ikuti dengan susunan deskripsi petitum lain yang berifat alternatif
atau subsidair
b. Alternatif
7. Gugatan asesor (accesoir)
Yaitu gugatan tambahan (additional claim) terhadp gugatan
pokok.
a. Syarat-syarat gugatan asesor
Ø
Tidak dapat berdiri sendiri
Ø
Hanya dapat ditempatkan dan ditambahkan dalam gugatan
pokok
b. Jenis gugatan asesor
Ø
Gugatan provisi, berdasarkan pasal 180 ayat (1)HIR,
berbentuk permintaan agar PN menjatuhkan putusan provivsi yang diambil sebelum
perkara pokok diperiksa.
Ø
Gugatan tambahan ppenyitaan berdasarkan pasal 226 dan
pasl 227 HIR, pengadilan menempatkan obyek sengketa yang berada dalam penyitaan
untuk menjaga kemungkianan barang-barang dihilangkan atau diasingkan tergugat
selama proses perkara berlangsung.
D. Tata cara pemeriksaan gugatan kontentiosa
1. Sistem pemeriksaaaan secara contradictoir
a. Dihadiri kedua belah pihak secara in person
atau kuasa
b. Proses pemeriksaan berlangsung secara
optegenspraak yaitu memberikan hak dan kesempatan upportunity kepada tergugat
untuk memebantah dalil penggugat.
2. Asas pemeriksaan
a. Mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke
rechtsorde)
b. Meneyerahkan sepenuhnya kewajiban
mengemukakan fakta dan kebenaran kepada
para pihak
c. Tugas hakim menemukan kebenaran formil
d. Persidangan terbuka untuk umum
e. Audi alteram partem yaitu mendengarkan
permasalahan kedua belah pihak secara seimbang.
f. Asas imparsialitas yakni kejujuran, adil dan
tidak memihak
E. Pengguguran gugatan
1.
Syarat-syarat pengguran gugatan
·
Penggugat telah dipanggil secara patut
·
Penggugat tidak hadir tana alasan yang sah (unreassonable
default)
·
Pengggugura dilakukan secara ex-officio, adalah
kewenagnga hakim untuk menggugurkan gugatan apabila sudah memenuhi syarat untuk
itu.
2.
Rasio pengguguran gugatan
·
Sebagai hukuman kepada pengggugat
·
Memebebaskan tergugat dari kesewenang-wenangan
F. Pencabutan gugatan
1. Alasan pencabutan gugatan
a. Penabutan gugatan kebutuhan praktik
b. HIR maupun RBG tidak mengatur pencabutan
gugatan
c. Pencabutan merupakan hak pengggugat, baik
selama pemeriksaaa belum berlangsung ataupun atas persetujuan tergugat apabila
pemeriksaan sudah berlangsung
2. Cara pencabutan
a. Bisa dilakukan oleh penggugat sendiri secara pribadi atau kuasa yang ditunjuk
b. Pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat
c. Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang
3. Akibat hokum pencabutan
a. Pencabutan mengakhiri perkara
b. Tertutup segala upaya hokum bagi para pihak
c. Para pihak kembali kepada keadaan semula
d. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat
4.
Pengajuan
kembali gugatan yang telah dicabut dengan
G.
Perubahan
gugatan
1. Batas waktu mengajukan perubahan gugatan
a. Sampai saat perkara diputus
b. Batas waktu pegajuan pada hari sidang pertama
c. Sampai pada tahap replik-duplik
2.
Syarat
perubahan gugatan:
a.
Mengajukan perubahan
pada sidang yang pertama yang dihadiri tergugat
b.
Memberi hak
kepada tergugat menanggapi
c.
Tidak menghambat
acara pemeriksaan
H.
Penggabungan
gugatan
Yaitu penggabungan beberapa gugatan dalam satu
gugatan disebut juga komulasi gugatan, yang menggabungkan lebih dari satu
tuntutan hukum kedalam saru gugatan.
Ada 2
(syarat) pokok penggabungan gugatan, yaitu:
1. Terdapat
hubungan erat
Menurut
Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke
samenhang). Dalam praktek, tidak mudah mengkonstruksi hubungan erat
antara gugatan yang satu dengan yang lain;
2.
Terdapat hubungan hokum
Terdapat
hubungan hukum antara para penggugat atau antara para tergugat. Jika dalam
komunikasi subyektif yang diajukan beberapa orang sedangkan diantara mereka
maupun terhadap obyek perkara sama sekali tidak ada hubungan hukum, gugatan
wajib diajukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Dalam hal ini pun tidak
mudah menentukan apakah di antara para penggugat atau tergugat terdapat
hubungan hukum atau tidak.
I.
Pihak dalam gugatan
Ada beberapa yang menjadi patokan untuk menempatkan pihak
yang tepat dalam gugatan:
a.
Pihak dalam perkara yang
timbul dari perjanjian
b.
Menarik seluruh penggarap,
apabila penguasaan secara kolektif
c.
Pihak ketiga dari siapa
tanah diperoleh pemebeli harus ikut ditarik sebagai tergugat
d.
Pihak dalam gugatan
rekonvensi, hanya terbatas pada diri penggugat konvensi
e.
Tidak semua ahli waris
jadi pihak
f.
Yang sah bertindak
mewakili perseroan terbatas (PT)
g.
Cabang atau perwaklan
dapat bertindak atau ditarik sebagai pihak
h.
Persekutuan komanditer
(CV= commanditaire vennotshap) atau persekutuan firma, tidak dapat bertindak
sebagai persona standi in judicio
i.
Keduddukan penanggung
sebagai pihak
j.
Majian atau atasan harus
ikut ditarik sebagai pihak atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bawahan
k.
Pihak yang menjadi
penyebab cekcok, tidak dapat bertindak sebagai penggugat menuntut
perceraian
l.
Isteri kedua tidak berhak
menggugat harta bersama suami dengan isteri pertama
m.
Yang harus ditarik sebagai
pihak adalah pemberi kuasa
n.
Penggantian pihak karena
meninggal
o.
Gugatan harta bersama
terhadap pihak ketiga, cukup suami atau isteri
p.
Orang asing dapat ditarik
sebagai tergugat
q.
Eksekusi putusan
pengadilan indonesia terhadap WNA terbentur pada doktrin teritorial soverignty.
ccontoh surat
ReplyDeleteterimakasi kak sngat membantu sekali
ReplyDeleteLas Vegas Casinos & Slot Machines - MapYRO
ReplyDeleteWelcome to Vegas Casino! The 부천 출장안마 most flawless and well-liked casino games available 강원도 출장샵 in 경상북도 출장마사지 the world. Play top-notch slots, 경주 출장안마 live table games and 충청북도 출장마사지 more.
joya shoes 478a6ibtvj787 afslappet,STØVLER,STÖVLAR,csizma,botas,gewoontjes,camminando,mode baskets,gehen,stiefel joya shoes 123h9wcwge811
ReplyDelete