Followers

Monday, 21 September 2015

Resume Gugatan Kontentiosa



BAB III
GUGATAN KONTENTIOSA
A.    Pengertian
Perkataan contentiosa atau contentious, brasal dari bahasa latin, salah satu ari perkataan itu, yang dekat kaitannya dengan penyelesaian sengketa perkara adalah penuh smangat bertanding atau berpolemik. Itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yurisdiksi contentiosa atau  contentiosa jurisdiction, yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan (jurisdiction of court that is concerned with contested matters) antara pihak yang bersengketa (between contending parties).
Gugatan contentiosa inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Sedang penggunaan gugatan contentiosa, lebih bercorak pengkajian teoritis untuk membedakannya dengan gugatan voluntair. Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdaata gugatan saja
Prof. sudikno mertokusumo, juga mempergunakan istilah gugatan, berupa tuntutan perdata (burgerlijke vordering) tentang hak yang mengandung  sengketa dengan pihak lain. Begitu juga prof. R. subekti, memeprgunakan sebutan gugatan, diajukan ke PN dalam bentuk surat gugatan.
Bertitik tolak dari penjelasan diataas, yang dimaksud dengan gugatan perdata dalah gugatan contentiosa yang mengandung sengketa diantara pihak yang berperkara yang pemeriksaan peneyelesaiannya diberikan dan  diajukan kepada pengadilan dengan posissi para pihak:
1.      Yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut dan bertindak sebagai penggugat
2.      Sedangkan yang ditarik sebagai pihak lawan dalam penyelesaian, disebut dan berkedudukan sebagai tergugugat
Dengan demikian , ciri yang melekat pada gugatan pada gugatan perdata:
a.       Permasalahan hukum yang diajukan kepengadilan mengandung sengketa (deputes, defferences),
b.      Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara dua para pihak,
c.       Berarti gugatan perdata bersifat partai (party), dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebgai penggugat dan pihak yang lain, berkedudukan sebagai tergugugat.
B.     Bentuk gugatan
1.      Bentuk lisan
Bentuk  gugatan lisan, diatur dalam pasal120 HIR (pasal 144RBG) yang menegaskan:
Bilamana tergugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatatnya.
a.       Syarat formil gugatan lisan
Penggugat tidak bisa membaca dan menulis. Dengan kata lain, penggugat buta aksara. Dalam pasal 120HIR, hanya disebut buta aksara, tidak termasuk orang yang buta hukum atau yang kurang memahami hukum. Juga tidak disyaratkan mampu secara financial sebagai syarat yang diakumulasi dengan buta aksara, memebuat ketentuan ini kurang adil. Alasannya orang kaya tetapi buta aksara, ppada dasarnya dapat memebiyayai pengacara, sehuingga kurang layak mendapat bantuan dari ketua PN
b.      Cara mengajukan gugatan lisan
Pengajuan gugatan dilakukan dengan:
Ø  Diajukan dengan lisan,
Ø  Kepada ketua PN dan
Ø  Menjelaskan menerangkan isi dan maksud gugatan. Pengajuan gugatan secara lisan, disampaikan sendiri oleh penggugat. Tiadak boleh diwakilkan oleh kuasa atau pengacara yang ditunjukkannya.
c.       Fungsi ketua PN
Ø  Ketua PN wajib memeberi layanan,
Ø  Pelayanan yang harus diberikan ketua PN:
-Mencatat atau menyuruh mencatat gugatan yang disampaikan penggugat, dan
-Merumuskan sebaik mungkin gugatan itu dalam bentuk tertulis yang diterangkan penggugat.

2.      Bentuk tulis
Gugatan yang paling diutamakan adalah gugatan dalam bentuk tertulis. Hal ini ditegaskan dalam pasal 118 ayat (1) HIR (pasal 142 RBG). Menurut pasal ini, gugatan perdata harus dimasukkan ke PN dengan surata permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Berdasarkan ketentuan tersebut yang berhak dan berwenang memebuat dan mengajukan gugatan perdata adalah sebagai berikut:
a.       Penggugat sendiri
Surat gugatan dibuat dan ditandatangani oleh penggugat sendiri, kebolehan penggugat memebuat, mendatangani, dan menagjuan sendiri gugatan ke PN, adalah karena HIR maupun RBG, tidak menganut sistem verplichte procureur stelling yang mewaibkan penggugat harus memberi kuasa kepada yang berpredikat pengacara atau advokat untuk mewakilinya.
b.      Kuasa
Pasal 118 ayat (1) HIR, memeberi hak dan kkewenangan kpeada kuasa atau wakilnya untk memebuat, mendatangani, mengajukan ataupun mengajuka surat gugatan kepada PN.
C.    Formulasi surat gugatan
Formulasi surat gugatan adalah perumusan (formulation) surat gugatan yang dianggap yang memenuhi syarat formil menurut ketentuan huum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumusan dalam surat gugatan antaralain:
1.      Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif
2.      Diberi tanggal
3.      Ditandatangani atau kuasa, dengan dibubuhi cap jempol
4.      Identitas ara pihak misalnya yang berkaitan dengan nama lengkpa, alamat atau tenpat tinggal, dan idenntitas lain supaya lebih lengkap, karena lebih lengkap akan lebih baik.
5.      Fundamentum petendi
Yaitu dasar gugatan atau dasar tuntutan (positum atau bentuk jamaknya posita gugatan/atau dalil gugatan).
Unsur-unsur fundamentum petendi antaralain:
a)      Dasar hukum (rechtelijke grond)
b)      Dasar fakta (feitelijke grond)
6.      Petitum gugatan
Yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi  yang jelas menyebut satu persatu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apasaja yang menjad pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan atau diembankan kepada tergugat.
Bentuk-bentuk petitum:
a.       Tunggal
Petitum yang menyebutkan satu persatu pokok tuntutan tidak di ikuti dengan susunan deskripsi petitum lain yang berifat alternatif atau subsidair
b.      Alternatif
7.      Gugatan asesor (accesoir)
Yaitu gugatan tambahan (additional claim) terhadp gugatan pokok.
a.       Syarat-syarat gugatan asesor
Ø  Tidak dapat berdiri sendiri
Ø  Hanya dapat ditempatkan dan ditambahkan dalam gugatan pokok
b.      Jenis gugatan asesor
Ø  Gugatan provisi, berdasarkan pasal 180 ayat (1)HIR, berbentuk permintaan agar PN menjatuhkan putusan provivsi yang diambil sebelum perkara pokok diperiksa.
Ø  Gugatan tambahan ppenyitaan berdasarkan pasal 226 dan pasl 227 HIR, pengadilan menempatkan obyek sengketa yang berada dalam penyitaan untuk menjaga kemungkianan barang-barang dihilangkan atau diasingkan tergugat selama proses perkara berlangsung.
D.    Tata cara pemeriksaan gugatan kontentiosa
1.      Sistem pemeriksaaaan secara contradictoir
a.       Dihadiri kedua belah pihak secara in person atau kuasa
b.      Proses pemeriksaan berlangsung secara optegenspraak yaitu memberikan hak dan kesempatan upportunity kepada tergugat untuk memebantah dalil penggugat.
2.      Asas pemeriksaan
a.       Mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijke rechtsorde)
b.      Meneyerahkan sepenuhnya kewajiban mengemukakan  fakta dan kebenaran kepada para pihak
c.       Tugas hakim menemukan kebenaran formil
d.      Persidangan terbuka untuk umum
e.       Audi alteram partem yaitu mendengarkan permasalahan kedua belah pihak secara seimbang.
f.       Asas imparsialitas yakni kejujuran, adil dan tidak memihak
E.     Pengguguran gugatan
1.      Syarat-syarat pengguran gugatan
·         Penggugat telah dipanggil secara patut
·         Penggugat tidak hadir tana alasan yang sah (unreassonable default)
·         Pengggugura dilakukan secara ex-officio, adalah kewenagnga hakim untuk menggugurkan gugatan apabila sudah memenuhi syarat untuk itu.
2.      Rasio pengguguran gugatan
·         Sebagai hukuman kepada pengggugat
·         Memebebaskan tergugat dari kesewenang-wenangan
F.     Pencabutan gugatan
1.      Alasan pencabutan gugatan
a.       Penabutan gugatan kebutuhan praktik
b.      HIR maupun RBG tidak mengatur pencabutan gugatan
c.       Pencabutan merupakan hak pengggugat, baik selama pemeriksaaa belum berlangsung ataupun atas persetujuan tergugat apabila pemeriksaan sudah berlangsung
2.      Cara pencabutan
a.       Bisa dilakukan oleh penggugat sendiri secara pribadi atau kuasa yang ditunjuk
b.      Pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat
c.       Pencabutan gugatan yang sudah diperiksa dilakukan dalam sidang
3.      Akibat hokum pencabutan
a.       Pencabutan mengakhiri perkara
b.      Tertutup segala upaya hokum bagi para pihak
c.       Para pihak kembali kepada keadaan semula
d.      Biaya perkara dibebankan kepada penggugat
4.      Pengajuan kembali gugatan yang telah dicabut dengan
G.    Perubahan gugatan
1.      Batas waktu mengajukan perubahan gugatan
a.       Sampai saat perkara diputus
b.      Batas waktu pegajuan pada hari sidang pertama
c.       Sampai pada tahap replik-duplik
2.      Syarat perubahan gugatan:
a.       Mengajukan perubahan pada sidang yang pertama yang dihadiri tergugat
b.      Memberi hak kepada tergugat menanggapi
c.       Tidak menghambat acara pemeriksaan
H.    Penggabungan gugatan
Yaitu penggabungan beberapa gugatan dalam satu gugatan disebut juga komulasi gugatan, yang menggabungkan lebih dari satu tuntutan hukum kedalam saru gugatan.
Ada 2 (syarat) pokok penggabungan gugatan, yaitu:
1.      Terdapat hubungan erat
Menurut Soepomo “antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” (innerlijke samenhang). Dalam praktek, tidak mudah mengkonstruksi hubungan erat antara gugatan yang satu dengan yang lain;
2.      Terdapat hubungan hokum
Terdapat hubungan hukum antara para penggugat atau antara para tergugat. Jika dalam komunikasi subyektif yang diajukan beberapa orang sedangkan diantara mereka maupun terhadap obyek perkara sama sekali tidak ada hubungan hukum, gugatan wajib diajukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Dalam hal ini pun tidak mudah menentukan apakah di antara para penggugat atau tergugat terdapat hubungan hukum atau tidak.
I.       Pihak dalam gugatan
Ada beberapa yang menjadi patokan untuk menempatkan pihak yang tepat dalam gugatan:
a.       Pihak dalam perkara yang timbul dari perjanjian
b.      Menarik seluruh penggarap, apabila penguasaan secara kolektif
c.       Pihak ketiga dari siapa tanah diperoleh pemebeli harus ikut ditarik sebagai tergugat
d.      Pihak dalam gugatan rekonvensi, hanya terbatas pada diri penggugat konvensi
e.       Tidak semua ahli waris jadi pihak
f.       Yang sah bertindak mewakili perseroan terbatas (PT)
g.      Cabang atau perwaklan dapat bertindak atau ditarik sebagai pihak
h.      Persekutuan komanditer (CV= commanditaire vennotshap) atau persekutuan firma, tidak dapat bertindak sebagai persona standi in judicio
i.        Keduddukan penanggung sebagai pihak
j.        Majian atau atasan harus ikut ditarik sebagai pihak atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan bawahan
k.      Pihak yang menjadi penyebab cekcok, tidak dapat bertindak sebagai penggugat menuntut perceraian 
l.        Isteri kedua tidak berhak menggugat harta bersama suami dengan isteri pertama
m.    Yang harus ditarik sebagai pihak adalah pemberi kuasa
n.      Penggantian pihak karena meninggal
o.      Gugatan harta bersama terhadap pihak ketiga, cukup suami atau isteri
p.      Orang asing dapat ditarik sebagai tergugat
q.      Eksekusi putusan pengadilan indonesia terhadap WNA terbentur pada doktrin teritorial soverignty.

4 comments:

  1. terimakasi kak sngat membantu sekali

    ReplyDelete
  2. Las Vegas Casinos & Slot Machines - MapYRO
    Welcome to Vegas Casino! The 부천 출장안마 most flawless and well-liked casino games available 강원도 출장샵 in 경상북도 출장마사지 the world. Play top-notch slots, 경주 출장안마 live table games and 충청북도 출장마사지 more.

    ReplyDelete