Followers

Tuesday, 22 September 2015

Hukum Perdata Eksepsi Bantahan Pokok Perkara



Nama : syamsul rizal
Nim : 152 102 046


EKSEPSI DAN BANTAHAN  POKOK PERKARA
A, RUANG LINGKUP EKSEPENSI
            1, pengertian dan tujuan    
                        Exceptie (belanda) Ekception (Iggris) secara umum bearti pengecualian akan tetapi, dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan (objection) bisa juga berarti pembelaan (plea) yang di ajukan tergugat penggugat. Namun tangkisan dan bantahan yang di ajukan dalam bentuk eksepensi:
·         Di tunjukkan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yaitu: jika gugatan yang di ajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibat gugatan tidak sah yang karnanya gugatan tidak dapat di terima (inadmissible);
·         Dengan demikian keberatan yang di ajukan dalam  bentuk eksepensi ,tidak di tujukkan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale) bantahan atau tngkisan terhadap materi poko perkara, di ajukan sebagai bagian tersendiri mengikuti eksepensi.

Tujuan pokok pengajuan eksepensi yaitu agar pengadilan mengakhiri peruses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi poko perkara . pengakhiran yang di minta melalui eksepensi bertujuan agara pengadilan:

·         Menjatuhkan putusan negative, yang menyatakan gugatan tidak dapat di terima (niet ontvankelijk);
·         Berdasarkan putusan negative itu, pemeriksaan perkara mengakhiri tanpa menyinggung penyeleseian materi poko perkara.
2. Cara mengajukan eksepensi
            Cara pengajuan eksepensi di atur dalam pasal 125 ayat (2), pasal 133, pasal 134 dan  pasal 136 HIR. Cara pengajuan berkenaan ketentuan kapan eksepensi di sampaikan dalam peruses pemeriksaan berdassarkan pasal-pasal di atas.
a.      Cara mengajukan eksepensi kewenangan absolute (Exceptio Declinatoir)
Pengajuan eksepensi kewenanagan absolut di atur dalam pasal 134 HIR, dan passal 132Rv. Berdasarkan kedua pasal tersebut digariskan hal sebagai berikut.
1)      Dapat di ajukan tergugat setiap saat 
Menurut pasal 134 HIR  maupun pasal 132 Rv,eksepensi kewenangan absolut, dapat di ajukan  tergugat setiap saat:
·         Selama peruses pemeriksaan berlangsung di siding tingkat pertama (PN)
·         Tergugat dan berhak mengajukan sejak peruses pemriksaan di mulai sampai putusan di jatuhkan.

Dengan demikian jenis eksepensi ini dapat diajukan kapan saja, sebelum putusan di jatuhkan. Pengajuan tidak di batasi hanya di siding pertama,tetapi terbuka dalam segala tahap pemeriksaan
2)      Secara Ex-Officio Hakim harus menyatakan diri tidak berwenang tentang hal ini,lebih jelas di atur dalam pasal 132 Rv, yang berbunyi:
“ dalam hal hakim tidak berwenang karna jenis pokok perkaranya. Maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidak wenangannya, karna jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenag.”
      Pqaada dasarnya, tidak terdapat perbedaan perinsip antara pasal 134 HIR dengan pasal 132 Rv.perbedaannya hanya terletak pada penegasan pengajuan.pasal 134 HIR  mengatur dengan tegas , eksepsi kompetensi absolute dapat di ajukan setiap saat.  Bertitik tolak dari kedua pasal di maksud, dapat dikemukakan landassan yurisdiksi berkenaan denhan eksepsi kompetensi absolute.
a)      Tergugat daqpat mengajukannya setiap saat, selama peruses pemeriksaan berlangsung,
b)      Hakim secara  ex officio, wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang di periksanya:
·         Apabila perkara, yang di ajukan secara absolut berada diluar yuridiksinya, atau termasuk dalam kewenangan lingkungan peradilan lain;
·         Kewajiban itu mesti dilakukan ex officio meskipun tergugat tidak mengajukan eksepsi tentang itu.
Kewajiban hakim yang bersifat ex officio untuk menyatakan diri tidak berwenang mengadili, di jelaskan dalam putsan MA No. 137K/Pdt/1984,? Antara lain:
·         Eksepsi tidak berwenang ,engadili berdasarkan kelausul albitrase adalah bersifat absolute
·         Sehubungan dengan itu pihak tergugat tidak mengajukan eksepensi hakim secara ex officio, mesti menyatakan  diri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.
3)       Dapat diajukan tingkat banding dan kasasi
Pada dasrnya yuridiksi absolut merupakan persoalan ketertiban umum  (public order). Oleh karna itu boleh di langgar oleh siapapun. Pelanggaran terhadap batal demi hukum.
b.      Cara pengajuan eksepsi kopetensi relatif (relative competentie)
Bentuk saat  pengajuan eksepsi kopetensi relative di atur dalam pasal 125 ayat (2) dan pasal 133HIR. Bertitik  tolak dari kedua pasal tersebut, dapat di jelaskan hal-hal berikut
1)      Bentuk pengajuan
Pengajuan eksepsi kompetensi relatif yang di benarkan hukum:
a)      Berbentuk lisan (oral)
Hal ini diatur dalam pasal 133HIR  yang member hak kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi kopetensi relative secaraq lisan. Oleh karna itu undang-undang mengakui kebebasannya berbentuk lisan, PN:
·         Tidak boleh menolak dan menyampingkannya.
·         Hakim wajib menerima dan mencatatnya dalam berita acara untuk dinilai dan dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
Hakim yang menolak dan tidak mempertimbangkanya eksepsi lisan, dianggap melanggar tata tertib beracara dan tindakan itu  dikualifikasikan sebagai penyalah gunaan wewenag (abuse of authority).
b)      Berbentuk tulisan (in writing)
Yang berbentuk tulisan diatur dalam pasal 125 ayat (2) jo.passal 121 HIR. Menurur pasaal 121 HIR, tergugat pada hari sidang yang ditentukan diberi hak mengajukan jawaban tertulis, sedang paasal 125 ayat (2) menyatakan
·         Dalam surat jawaban , tergugat dapat mengajukan eksepsi kompetensi relatif yang menyatakan perkara yang disengketakan tidak termasuk kewenagan relative PN  yang bersangkutan;
·         Oleh karna eksepsi dikemukakan dalam surat jawaban,bearti pengajuannya bersama-sama dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari bantahan pokok perkara.
2)      Saat pengajuan Eksepsi kompetensi relative
Memperhatiksn ketentuan pasal 125 ayat (2) dan pasal 133 HIR, pengajuan eksepsi ini harus di sampaikan:
·         Pada sidang pertama, dan
·         Bersamaan pada saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Apa bila pada saat sidang pertama belum diajukan jawaban, tidak gugur hak mengajukan eksepsi kopetensi relatif.
c.       Cara,  dan saat pengajuan eksepsi lain
Meskipun undang-undang menyebut eksepsi kompetensi mengadili secara absolute dan relative, masih banyak eksepsi lain yang diakui keabsahan dan keberadaanya keabsahan dan keberadaan eksepsi lain diluar eksepsi kopetensi diakui secara tersirat dalam pasal 136 HIR, pasal 114 Rv  yang berbunyi:
      Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh terguggat  (exceptie) kecuali tentang hal hakimtidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.
1)      Saat pengajuannya
Mengenai saat pengajuan, lebih jelas diatur pada pasal 114 Rv, ketentuan tersebut telah di jadikan pedoman oleh peraktisi hukum, yang menggariskan
·         Semua eksepsi kecuali kopetensi absolute, harus disampaikan bersama-sama pada jawaban pertama terhadap pokok perkara ;
·         Dengan anjaman apabila tidak diajukan bersamaan pada jawaban pertama terhadap poko perkara, hilan hak tergugat untuk melakukan eksepsi.

2)      Bentuk pengajuan
a)      Dapat dilakukan dengan lisan
Apabila dilakukan pemeriksaan secara lisan hakim memerintah untuk mencatatdalam berita acara sidang, yang penting jadi peganagan,eksepsi tersebut di ajukan pada jawaban pertama bersama-sama dengan jawbana terhadap pokok perkara,
b)      Berbentuk tulisan
Yang apling baik diajukan dalam bentuk tertulis dengan cara mencatumkannya dalam jawaban pertama mendahului uraian bantahan terhadap bantahan pokok perkara (verweer ten principale)
3)      Pengajuan Eksepsi Sekaligus
·         Hanya dapat diajukan secara terbatas . yaitu pada jawaban pertama bersama-sama dengan bantahan pokok perkara ,
·         Apa bila batas waktu itu dilampui, hilanh hak tergugat mengajukan eksepsi selanjutnya pasal 136 HIR menggariskan pengajuan eksepsi yang sah  dan benar seeperti di uraikan di bawah ii,
a.      Semua eksepsi yang hendak dikemukakan harus dilakukan sekaligus
Apabila eksepsi yang hendak diajukan hanya satu maka menimbulkan persoalan, asal diajukan pada jawaban pertama bersama-sama keberatan terhadap pokok perkara. Akan tetapi, jika eksepsi yang hendak diajukanlebih dari satu jenis (bisa dua,  tiga, atau lebih,), pengajuannya wajib disampaikan sekaligus pada waktu yang bersamaan pada jawaban pertama, bersama-sama dengan keberatan dengan pokok perkara.
b.      Dilarang mengajukan eksepsi satu persatu
Hanya eksepsi absolute yang dapat diajukan secara tersenendiri, eksepsi ini tidak wajib diajukan pada pada jawaban pertama bersama-sama dengan bantahan terhadap pokok perkara.
·         Tidak dapat diajukan secara tersendiri
·         Tetapi harus diajukan sekaligus bersama-sama secara keseluruhan
Tidak boleh tercicil secara terpisah satu persatu.dasar landasan laerangan ini adalah demi terjaganya tata tertib dan efisensi beracara.
c.       Eksepsi yang tidak diajukan sekaligus bersama jawaban pertama dianggap gugur
Penerapan ini ditafsir dari ketentuan pasal 136 HIR.
·         Eksepsi yang tidak diajukan dengan jawaban pertama bersama-sama dengan kebertan terhadap pokok perkara, dianggap gugur;
·         Oleh karna itu, eksepsi yang di ajukan setelah tahap peruses itu dilampaui, tidak perlu dihiraukan dan dipertimbangkan hakim.
Passal 114 cendrung dijadikan pedoman oleh peraktek peradilan. Menyatakan
·         Tergugat wajab mengajukan semua eksepsi bersama-sama dengan jawaban mengenai pokokmperkara,
·         Jika jawaban pertama hanya memuat eksepsi yang tidak diajukan gugur, dan jawaban bantahan pokok perkara, hilang hak tergugat untuk mengajukannya.
4. cara penyelesaian eksepsi
            Diatur dalam pasal 136 HIR berdasrkan pasal tersebut, cara penyelesaean digantungkan pada jenis eksepsi yang diajukan
a.      Penyelesaian eksepsi kopetensi
1)      Diperiksa dan diputus se3belum memeriksa pokok perkara
Apabila tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolute atau relatif pasal 136 HIR, memerintahkan hakim.
·         Memeriksa dan memutuskan lebih dahulu tentang eksepsi tersebut;
·         Pemerisa dan memutus tentang itu, diambil dan dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Apabila tergugat mengajukan eksepsi yang berisi penyataan PN tidak berwenqamg mengadili perkara, baik secara absolute atau relatif:
·         Hakim menunda pemeriksa pokok perkara;
·         Tindkan yang dapat dilakukan, memeriksa dan memutus eksepsi lebih dahulu;
·         Tindakan demikian bersifat imferatif, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ad putusan yang menegaskan apakah PN yang bersangkutan berwenang atau tidak memriksa. Hakim bebas menjatuhkan putusan menolak atau mengabulkan eksepsi.
2)      Penolakan atas eksepsi kopetensi, dituangkan dalam putusan sela (interlocutory
·         Eksepsi tergugat ditolak
·         Penolakan dituangkan dalm bentuk putusan sala (interlocutory), dan
·         Amar putusan, berisi penegasan
1)      Menyatakan bahwa PN berwenang mengadili
2)      Memerintahkan keddua belah pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara

3), Pengabulan eksepsi kopetensi, dituangkan dalam bentuk putusan akhir  (Eind vonnis)
·         Menjatuhkan putusan
·         Putusan itu berbentuk putusan akhir yang berisi amar
-          Mengabulkan eksepsi tergugat serta
-          Menyatakan PN tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Pasal 9 ayat (2) UU No, 20 tahun 1974 yang berbunyi
Putusan dalam mana PN menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya. Dianggap sebagai putusan penghabisan
    Oleh karna itu eksepsi dikabulakan dan hakaim menyatakan PN tidak berwenag mengadili perkara , putusan yang di jatuhkan atas pengabulan dianggap putusan akhir.
·         Pemeriksaan perkara dianggap selesae pada peradilan tingkat pertama;
·         Pihak yang tidak puas atas putusan, langsung dapat mengajukan  upaya banding, sesuai dengan ketentuan  pasal 9 ayat (1) undang0undang No. 20 tahun 1947.
b, cara penyelesean eksepsi lain di lauar eksepsi kopetensi, diberikan dan diputuskan bersama-sama pokok perkara
·         Pemeriksaan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara
·         Dengan demikian dan amar putusan mengenaai eksepsi dan pokok perkara, di tuangkan bersama dengan keseluruhan dlaam putusan akhir.
1)      Eksepsi di kabulkan putusan bersifat negative
·         Mengabulkan eksepsi terguggat
·         Menyatakan guggatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverlaard)
2)      Eksepsi ditolak putusan bersifat positif berdasrkan pokok perkara
·         Putusan yang dijatuhkan menyelesae pengseketaan yang bersifat positif
·         Bentuk penyelesaian terkandung dalam putusan yang besifat positf
1)      Menolak guggatan penggugat, dengan demikaian hak dan kedudukan tergugat atas objek yang disengketakan, tetapsah menurut hukum;
2)      Mengabulakan gugatan dibarangu denga dektum yang menyatakan hak dan kedudukasengketa, tergugat atas objek sengketa, tidaksah dan harus dipulihkan kepada penggugat
5. Upaya Hukum terhadap Putusa Eksepsi
            a, putusan PN yang dapat dibandin adalah putusan akhir
                        Menurut pasal   9 ayat (1) UU.No, 20 tahun 1947:
·         Putusan PN yang dapat disbanding adalah putusan akhir (eind vonnis, final judgement).
·         Sedankan yang bukan putusan akkhir, seperti putusan sela (interlocutoir)
-hayang diminyakan banding, bersama –sama dengan putusan akhir;
-oleh karna itu terhadap putusan sela yang dijatuhkan terhadap eksepsi kopetensi, tidak dapat diajukan banding secara tersendiri
            b, putussan penolakan eksepsi kopetensi adalah putusan sela , tidak dapat disbanding tersendiri
·         Menghentikan pemeriksaan pokokperkara
·         Memeriksa dan memutus eksepsi kompetensi yamng diajukan
·         Dengan demikian terhadap eksepsi harus lebih dahulu dijatuhkan putusan
Kalau ternyata eksepsi itu tidak beralasan, sehingga cukup dasar hukum bagi PN untuk menolak maka
·         Putusan dituangkan dalam putusan sela
·         Putusan berisi amar
-          Menolak eksepsi tergugat
-          Menyatakan PN berwenang mengadili, dan
-          Dan memerintah para pihak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara
C, pengabulan eksepsi kompetensi merupakan putusan akhir dapat di ajukan banding
            Pada pasal 9 ayat 1 undang-undang no, 20 tahun 1947 bebunyi
                        Putusan di mana PN menganggap dirinya dirinya tidak berhak memeriksa perkara dianggap sebagai putusan penghabisan
·         Menyatakan diri tidak berwenang memeriksa perkara
·         Akibat langsung dari pernyataan itu  pengadilan mengakhiri peruses pemeriksaan.
D, larangan mengajukan banding terhadap putusan sela, tidak terbatas atas penolakan eksepsi kopetensi
                        Laranagan yang diatur pasal 9 ayat 1 UU No 20 tahun 1947 tidak hanya terbatas terhadap putusan sela atas penolakan eksepsi kopetensi tetapi melipuiti segala bentuk putusan sela. Misalnya putusan perovisi, atau putusan penetapan semetara yang di jatuhkan PN berdasarkan guggatan perovisi yang diajukan pembangunan samapi putusan dijatuhkan.

6. jenis eksepsi
            a,eksepsi perosesual (processuele exceptie)
             eksepsi ini berdasarkan hukum acara, yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan.
1)      Eksepsi tidak berwenangmengadili (exceptie van onbeveogheid) disebut juga exception declinatoir atau incompetency, pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, akan tetapi pengadilan dan lingkungan lain berwenanf untuk mengadilinyan.
a,tidak berwenang secara absolute
 1, berkaitan langsung dengan pembagian lingkungan peradilan dan peradilan kusus
            i, berdasrkan amendemen pasal 24 UUD 1945dan pasal 10 UU No, 14 tahun 1970 sebagai mana di ubah oleh UUNo, 35 tahun 1999 dan sekarang diatur dalam pasal 2 ayat 1jo. Pasal 10 ayat 2 UU No,4 taahun 2004kekuasaan kehakiman  (judicial power) terdiri dari ingkungan
·         Peradilan umun
·         Peradilan agama
·         Peradilan meliter
·         Peradilan tatausaha Negara
·         Masing-masinglingkungan mempunyai yuridiksi tertentu
ii,berdasrkan peraturan perundang-undang terdapat yuridiksi absolute peradilan khusus
·         Arbitrase , berdasarkan UU No. 30  tahun1999
·         P4D/p4P, berdasarkan UU No,22 tahun 1957
·         Pengadilan pajak  UU No, 14 tahun 2002
·         Mahkamah pelayaran berdasrakan ST 1934 -215 27A pril1934
2, cara penyelesaiaan
            Cara penyelesaian eksepsi absolute
·         Diperiksa dan diputus lebih dahulu sebelum materi pokok diperiksa
·         Putusandituangkan dalam bentuk
-putusan sela
-putusan akhir apa bila eksepsi dikabulkan
B, BANTAHAN TERHADAP POKOK PERKARA
·         Jaban tergugat mengenai pokok perkara
·         Bantahan langsung yang ditujukan tergugat dalam pokok mperkara,
1, bantahan disampaikan dalam jawaban
A, perusos jawaban
 1, tergugat berhak mengaju jawaban
  Menurut pasal 121 ayat 2 HIR
2, hak penggugat mengaju riplik
   Sejalan dengan asa audi alteram partem, kepada penggugat diberi hak untuk untuk mennggapi jawaban yang diajukan tergugat dan secara tehnis disebut riplik
3, hak tergugat mengaju duplik
  Duplik dapat diartikan jawaban kedua atau berupa jawaban balik dari tergugat terhadap riplik penggugat. Sama halnya dengan system peradilan diindonesia duplik merupakan jawaban terhadap reiplik penggugat
4, peruses jawab menjawab riplik dan duplik
Sesuai dengan perinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan , sedapat mungkin perosespemeriksaan dapat perjalan dengan efekti tidak bertele-tele serta tiadk kepada anarki
B, isi jawaban pasal
  Penyamapai jawban replik dan duplik adalah hak bukan kewajiban
  1, jawaban di sertai alsan
    Pasal 113 Rv yang menyatakan jawaban yang disampaikan
·         Di sertai alsan –alasan
·          Turunannya salinannya di sampaikan kepada penggugat
2, klasifikasi is jawaban
  a,pengakuan (bekintenis)
   tergugat boleh dan dibenarkan memberi jawaban yang berisi pengakuan
·         Sebagian dalil gugatan tergugat
·         Seluruh dalil gugatan
2 perumusan bantahan yang dibarangi eksepensi
·         Mendahulukan eksepesi dibagian depan
·         Menyusul kemudian uraian bantahan pook perkara dengan judul
·         Berupa kesimpilan yang berisi pernytaan singkat eksepsi dan bantahan pokok perkara.
     



                                   






·          

No comments:

Post a Comment