NAMA : MUHAMMAD MUJAHIDIN
NIM :152 102 045
KELAS : VIB/ AS
PROSES ACARA VERSTEK
Verstek adalah yang dimana salah satu pihak tidak hadir pada sidang
sehingga hakim bisa memutuskan perkara, putusannya itu disebut dengan verstek.
Adapun tujuan verstek adalah untuk mendorong para pihak mentaati
tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara
terhindar dari anarki atau kesewenangan.
A.
SYARAT ACARA
VERSTEK.
Dalam pasal 125 ayat (1) HIR atau pasal 78 Rv, dikemukakan
syarat-syarat verstek antara lain:
1.
Tergugat telah
dipanggil dengan sah dan patut
Mengenai cara
pemanggilan yang sah dan patut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Yang
melaksanakan pemanggilan adalah juru sita
b.
Bentuknya
dengan surat panggilan (relaas panggilan). Tidak sah dengan cara lisan
c.
Cara
pemanggilan yang sah
Kategori cara
pemanggilan yang sah, digariskan dalam pasal 390 ayat (1) dan (3) HIR atau
pasal 6 ke-7 Rv.
·
Tempat tinggal
tergugat diketahui
-
Disampaikan
kepada yang bersangkutan sendiri atau keluarganya
-
Penyampaian dilakukan
ditempat tinggal atau tempat domisili
-
Disampaikan
kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan
juru sita di tempat kediaman.
·
Tempat tinggal
tidak diketahui:
-
Juru sita
menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan
-
Walikkota atau
bupati mengumumkannya.
·
Pemanggilan
tergugat yang berada di luar negeri
-
Juru sita
menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan
-
Walikkota atau
bupati mengumumkannya
·
Pemanggilan
terhadap tergugat yang meninggal
Tata caranya
berpedoman pada ketentuan pasal 390 ayat (2) HIR dan 7 Rv.
-
Apabila ahli
waris dikenal, panggilan ditunjukkan kepada semua ahli waris tampa menyebut
identita mereka satu per satu dan panggilan disamapaikan di tempat tinggal
almarhum pewaris.
-
Apabila ahli waris
tidak dikenal, panggilan disampaikan melalui kepala desa ditempat tinggal
terakhir almarhum pewaris.
d.
Jarak waktu
pemanggilan dengan hari sidang
Pasal 122 HIR
atau pasal 10 Rv, mengatur tentang Jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang.
·
Dalam keadaan
normal, digantungkan pada faktor jarak tempat kediaman tergugat dengan gedung
PN:
-
8 hari apabila
jaraknya tidak jauh
-
14 hari apabila
jaraknya agak jauh
-
20 hari apabila
jaraknya jauh
·
Dalam keadaan
mendesak
Menurut pasal
122 HIR, dalam keadaan mendesak jarak waktunya dapat dipersingkat, tetapi tidak
boleh kurang dari 3 hari
2.
Tidak hadir tanpa
alasan yang sah
3.
Tergugat tidak
mengajukan eksepsi kompetensi
Meskipun
tergugat tidak hadir tampa alasan yang sah, tetapi dia menyampaikan jawaban
tertulis yang berisi eksepsi kompetensi, yang menyatakan PN tidak berwenang
menghadiri perkara secara absolut atau relatif:
·
Hakim tidak
boleh langsung menerapkan acara verstek, meskipun tergugat tidak hadir memenuhi
panggilan
B.
PENERAPAN CARA
VERSTEK TIDAK IMPERATIF
Undang-undang mendudukkan kehadiran tergugat di sidang sebagai hak,
bukan kewajiban yang bersifat imperatif. Dalam penerapan verstek penerapannya
itu bersifat fakultatif.
Sifat penerapan yang fakultatif tersebut, diatur dalam pasal 126
HIR sebagai acuan
·
Ketidakhadiran
tergugat pada sidang pertama, hakim bisa mengundurkan sidang dan memanggil
tegugat sekali lagi.
Adapun batas
pengunduran sidang itu diberikan toleransi minimal 2 kali dan maksimal 3 kali.
Apabila sudah sampai tiga kali dipanggil dan tergugat tidak hadir tampa alasan
yang sah, maka hakim langsung bisa menjatuhkan verstek.
C.
PENERAPAN CARA
VERSTEK APABILA TERGUGAT LEBIH DARI SATU
Rujukan Penerapan Cara Verstek Apabila Tergugat Lebih Dari Satu
bertitik tolak pada pasal 127 HIR, pasal 151 RBG.
1.
Pada sidang
pertama dan sudah dilakukan pemanggilan berulang kali dengan batas maksimal
yaitu 3 kali pemanggilan semua tergugat tidak hadir, maka hakim bisa
menjuatuhkan putusan verstek.
2.
Salah seorang
tergugat tidak hadir
Apabila Salah
seorang tergugat tidak hadir, maka pemeriksaan bisa diundurkan dan memanggil
ulang pihak tergugat yang tidak hadir, apabila tetap tidak hadir maka
pemeriksaannya itu dilangsungkan secara kontradiktoir, dan hasil putusan itu
berlaku juga untuk pihak tergugat yang tidak hadir.
3.
Salah seorang
atau semua tergugat yang hadir pada sidang pertama, tidak hadir pada sidang
berikut, tetapi tergugat yang dahulu tidak hadir, sekarang hadir. Dalam kasus
ini hakim dapat memilih alternatif di bawah ini:
a.
Mengundurkan
persidangan
b.
Melangsungkan
persidangan secara kontradiktoir
D.
SAAT PUTUSAN
VERSTEK DIUCAPKAN
Apabila tergugat tidak hadir dan sudah dilakukan pengunduran sidang
tetapi tetap saja tidak hadir tampa alasan yang sah, maka hakim langsung hari
itu menetapakan putusan verstek pada hari itu dan tidak dibenarkan untuk
ditunda-tunda.
E.
BENTUK PUTUSAN
VERSTEK
Mengenai bentuk putusan verstek yang dapat dijatuhkan, diatur dalam
pasal 125 ayat (1) HIR, pasal 149 RBG, dan pasal 78 Rv.
Pasal 125 ayat (1) berbunyi:
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau
tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil
dengan patut maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali
kalau nyata pada PN bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Dari pasal itu dapat ditarik kesimpulan, bahwa bentuk putusan
verstek yang dijatuhkan pengadilan, terdiri dari:
1.
Mengabulkan
gugatan penggugat
2.
Mengabulkan
seluruh gugatan
3.
Boleh
mengabulkan sebagian saja
4.
Menyatakan
gugatan tidak dapat diterima
5.
Menolak gugatan
penggugat
F.
UPAYA HUKUM
TERHADAP PUTUShAN VERSTEK
Pasal 129 HIR, pasal 153 RBG mengatur berbagai aspek mengenai upaya
hukum terhadap putusan verstek:
·
Ayat (1)
mengenai bentuk upaya hukum perlawanan (verzet)
·
Ayat (2)
mengenai tenggang waktu
·
Ayat (3)
mengatur cara pengajuan upaya hukum
·
Ayat (4)
mengatur permintaan penundaan eksekusi putusan verstek
·
Ayat (5)
mengatur tentang pengajuan verzet terhadap verstek.
1.
Bentuk upaya hukum
perlawanan (verzet)
Pasal 129 ayat
(1) HIR atau pasal 83 Rv menegaskan:
Tergugat yang
dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat
mengajukan perlawanan atas putusan itu..
Jadi apabila
tergugat dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya, tergugat dapat
mengajukan perlawanan.
2.
Yang berhak
mengajukan perlawanan
Menurut pasal
129 ayat (1) dan pasal 83 Rv, yang berhak mengajukan perlawanan hanya:
·
Terbatas pihak
tergugat saja
·
Pihak penggugat
tidak diberikan hak mengajukan perlawanan
3.
Upaya yang
dapat dilakukan penggugat adalah banding
Apabila putusan
verstek yang dijatuhkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau gugatan ditolak, maka ada hak bagi
penggugat mengajukan banding berdasarkan pasal 8 UU No. 20 Tahun 1947.
4.
Pengajuan
banding penggugat, menggugurkan hak tergugat mengajukan perlawanan. Begitu juga
sebaliknya pengajuan verzet terhadap putusan verstek oleh tergugat menutup hak
penggugat mengajukan banding
5.
Tenggang waktu
mengajukan perlawanan.
Tenggang waktu
mengajukan perlawanan merupakan syarat formil yang bersifat impratif. Apabila
tenggang waktu yang ditentukan UU dilampaui, perlawanan menjadi cacat formil,
sehingga permintaan diajukan tidak dapat diterima.
Adapun tenggang
waktu mengajukan perlawanan:
a.
Tenggang waktu
dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat.
Tenggang waktu
ini diatur dalam pasal 129 ayat (2) HIR:
1)
14 hari apabila
pemberitahuan putusan disampaikan kepada pribadi tergugat
2)
Sampai hari
ke-8 sesudah peringatan (Aanmaning) apabila pemberitahuan putusan tidak
langsung kepada diri pribadi tergugat
3)
Sampai hari
ke-8 sesudah dijalankan eksekusi berdasarkan pasal 197 HIR.
G.
PROSES
PEMERIKSAAN PERLAWANAN
1.
Perlawanan
diajukan kepada PN yang menjatuhkan putusan verstek
Agar permintaan
perlawanan memenuhi syarat formil, maka:
·
Diajukan oleh
tergugat sendiri atau kuasanya
·
Disampaikan
kepada PN yang menjatuhkan putusan verstek sesuai dengan batas tenggang waktu
yang ditentukan pasal 129 ayat (2) HIR
·
Perlawanan
ditujukan kepada putusan verstek tampa menarik pihak lain. Selain dari pada
penggugat semula.
2.
Pelawanan
mengakitabkan putusan verstek mentah kembali
Apabila
dijaukan verzet terhadap putusan verstek, dengan sendirinya menurut hukum:
·
Putusan verstek
menjadi mentah kembali
·
Eksistensinya
dianggap tidak pernah ada
·
Oleh karena
itu, jika terhadapnya diajukan perlawanan, putusan verstek tidak dapat
dieksekusi meskipun putusan itu mencantumkan amar dapat dilaksanakan lebih
dahulu.
3.
Pemeriksaan perlawanan
(verzet)
a.
Pemeriksaan
berdasarkan gugatan semula
b.
Proses
pemeriksaan dengan acara biasa
Ketentuan itu
diatur dalam pasal 129 ayat (3) HIR yang berbunyi:
Surat
perlawanan itu dimaksud dan diperiksa dengan cara yang biasa, yang diatur untuk
perkara perdata.
c.
Surat
perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan
1)
Dalam surat
perlawanan dapat diajukan eksepsi
Dalam pasal 129
ayat (1) HIR, dalam surat perlawanan yang sama fungsi dan kualitasnya dengan
surat jawaban, dapat mencantumkan hal-hal berikut:
a)
Berisi eksepsi
b)
Berisi bantahan
terhadap pokok perkara
c)
Permintaan
penundaan eksekusi putusan verstek
2)
Menegakkan
proses reflik dan duplik
3)
Membuka tahap
proses pembuktian yang dilanjutkan dengan pengajuan konklusi
H.
PUTUSAN
PERLAWANAN
1.
Putusan verzet
merupakan produk kedua
Apabila dalam penyelesaian
satu perkara diterapkan acara verstek yang dibarengi dengan acara verzet
terhadap putusan verstek tersebut, PN
akan menerbitkan dua bentuk putusan:
·
Produk pertama,
putusan verstek sesuai dengan acara verstek yang digariskan pasal 125 ayat (1)
HIR
·
Produk kedua,
putusan verzet berdasarkan acara verzet yang diatur pasal 129 ayat (1) HIR
2.
Bentuk putusan
verzet
a.
Verzet tidak
dapat diterima
b.
Menolak verzet
atau perlawanan
c.
Mengabulkan
perlawanan
I.
VERSTEK ATAS
VERSTEK, TIDAK DAPAT DIVERZET
Prinsip ini diatur dalam pasal 129 ayat (5) yang berbunyi:
Jika kepada tergugat dijatuhkan keputusan tampa kehadiran untuk
kedua kalinya maka, kalau ia mengajukan pula perlawanan terhadap putusan tampa
kehadiran, perlawanan itu tidak akan diterima.
Contoh: A menggugat B, pada sidang pertama B sebagai tergugat,
tidak hadir tampa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut.
Berdasarkan keingkaran itu, PN langsung menerapkan acara verstek, berupa
penjatuhan putusan verstek yang mengabulkan gugatan penggugat A. Terhadap
putusan verstek tersebut, B mengajukan perlawanan (verzet tengen verstek).
Dalam rangka pemeriksaan perlawanan itu, B dipanggil dengan patut untuk
menghadiri sidang, tetapi tidak datang menghadap tampa alasan yang sah.
Berdasarkan keingkaran itu, PN untuk kali yang kedua menerapkan acara verstek
dengan jalan kembali menjatuhkan putusan verstek kepada tergugat B dengan amar:
1)
Menjatuhkan
putusan verstek atas putusan verstek No... Tgl..
2)
Menguatkan
putusan verstek No... Tgl..
Oleh karena itu tertutup hak tergugat untuk melakukan perlawanan
(verzet).
J.
EKSEKUSI
PUTUSAN VERSTEK
1.
Putusan verstek
tidak dapat dieksekusi sebelum lewat tenggang 14 hari dari tanggal
pemberitahuan putusan
2.
Dapat
dieksekusi sebelum lewat tenggang 14 hari atas alasan yang sangat perlu, adapun
syarat-syaratnya:
a.
Putusan
mencantumkan diktum serta-merta
b.
Terdapat
keadaan yang sangat perlu
c.
Ada permintaan
dari penggugat
3.
Perlawanan
verzet menyingkirkan eksekusi.
Apakah susunan jawaban terhadap dalil verzet sama dengan mengajukan eksepsi dan jawaban pada gugatan yg bersifat biasa. Terim
ReplyDeleteBest Online Casino Site | Exclusive Bonuses and Offers
ReplyDeleteFind our list of top casino sites offering real money games, of casino sites for free or for 메리트카지노 real choegocasino money and for free money 1xbet korean on slots and other games.