Followers

Monday, 21 September 2015

hukum perdata proses acara verstek



NAMA           : MUHAMMAD MUJAHIDIN
NIM                :152 102 045
KELAS          : VIB/ AS
PROSES ACARA VERSTEK
Verstek adalah yang dimana salah satu pihak tidak hadir pada sidang sehingga hakim bisa memutuskan perkara, putusannya itu disebut dengan verstek.
Adapun tujuan verstek adalah untuk mendorong para pihak mentaati tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari anarki atau kesewenangan.
A.    SYARAT ACARA VERSTEK.
Dalam pasal 125 ayat (1) HIR atau pasal 78 Rv, dikemukakan syarat-syarat verstek antara lain:
1.      Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut
Mengenai cara pemanggilan yang sah dan patut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Yang melaksanakan pemanggilan adalah juru sita
b.      Bentuknya dengan surat panggilan (relaas panggilan). Tidak sah dengan cara lisan
c.       Cara pemanggilan yang sah
Kategori cara pemanggilan yang sah, digariskan dalam pasal 390 ayat (1) dan (3) HIR atau pasal 6 ke-7 Rv.
·         Tempat tinggal tergugat diketahui
-          Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri atau keluarganya
-          Penyampaian dilakukan ditempat tinggal atau tempat domisili
-          Disampaikan kepada kepala desa, apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan juru sita di tempat kediaman.
·         Tempat tinggal tidak diketahui:
-          Juru sita menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan
-          Walikkota atau bupati mengumumkannya.
·         Pemanggilan tergugat yang berada di luar negeri
-          Juru sita menyampaikan panggilan kepada walikota atau bupati, dan
-          Walikkota atau bupati mengumumkannya
·         Pemanggilan terhadap tergugat yang meninggal
Tata caranya berpedoman pada ketentuan pasal 390 ayat (2) HIR dan 7 Rv.
-          Apabila ahli waris dikenal, panggilan ditunjukkan kepada semua ahli waris tampa menyebut identita mereka satu per satu dan panggilan disamapaikan di tempat tinggal almarhum pewaris.
-          Apabila ahli waris tidak dikenal, panggilan disampaikan melalui kepala desa ditempat tinggal terakhir almarhum pewaris.
d.      Jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang
Pasal 122 HIR atau pasal 10 Rv, mengatur tentang Jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang.
·         Dalam keadaan normal, digantungkan pada faktor jarak tempat kediaman tergugat dengan gedung PN:
-          8 hari apabila jaraknya tidak jauh
-          14 hari apabila jaraknya agak jauh
-          20 hari apabila jaraknya jauh
·         Dalam keadaan mendesak
Menurut pasal 122 HIR, dalam keadaan mendesak jarak waktunya dapat dipersingkat, tetapi tidak boleh kurang dari 3 hari
2.      Tidak hadir tanpa alasan yang sah
3.      Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi
Meskipun tergugat tidak hadir tampa alasan yang sah, tetapi dia menyampaikan jawaban tertulis yang berisi eksepsi kompetensi, yang menyatakan PN tidak berwenang menghadiri perkara secara absolut atau relatif:
·         Hakim tidak boleh langsung menerapkan acara verstek, meskipun tergugat tidak hadir memenuhi panggilan
B.     PENERAPAN CARA VERSTEK TIDAK IMPERATIF
Undang-undang mendudukkan kehadiran tergugat di sidang sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat imperatif. Dalam penerapan verstek penerapannya itu bersifat fakultatif.
Sifat penerapan yang fakultatif tersebut, diatur dalam pasal 126 HIR sebagai acuan
·         Ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama, hakim bisa mengundurkan sidang dan memanggil tegugat sekali lagi.
Adapun batas pengunduran sidang itu diberikan toleransi minimal 2 kali dan maksimal 3 kali. Apabila sudah sampai tiga kali dipanggil dan tergugat tidak hadir tampa alasan yang sah, maka hakim langsung bisa menjatuhkan verstek.
C.    PENERAPAN CARA VERSTEK APABILA TERGUGAT LEBIH DARI SATU
Rujukan Penerapan Cara Verstek Apabila Tergugat Lebih Dari Satu bertitik tolak pada pasal 127 HIR, pasal 151 RBG.
1.      Pada sidang pertama dan sudah dilakukan pemanggilan berulang kali dengan batas maksimal yaitu 3 kali pemanggilan semua tergugat tidak hadir, maka hakim bisa menjuatuhkan putusan verstek.
2.      Salah seorang tergugat tidak hadir
Apabila Salah seorang tergugat tidak hadir, maka pemeriksaan bisa diundurkan dan memanggil ulang pihak tergugat yang tidak hadir, apabila tetap tidak hadir maka pemeriksaannya itu dilangsungkan secara kontradiktoir, dan hasil putusan itu berlaku juga untuk pihak tergugat yang tidak hadir.
3.      Salah seorang atau semua tergugat yang hadir pada sidang pertama, tidak hadir pada sidang berikut, tetapi tergugat yang dahulu tidak hadir, sekarang hadir. Dalam kasus ini hakim dapat memilih alternatif di bawah ini:
a.       Mengundurkan persidangan
b.      Melangsungkan persidangan secara kontradiktoir
D.    SAAT PUTUSAN VERSTEK DIUCAPKAN
Apabila tergugat tidak hadir dan sudah dilakukan pengunduran sidang tetapi tetap saja tidak hadir tampa alasan yang sah, maka hakim langsung hari itu menetapakan putusan verstek pada hari itu dan tidak dibenarkan untuk ditunda-tunda.
E.     BENTUK PUTUSAN VERSTEK
Mengenai bentuk putusan verstek yang dapat dijatuhkan, diatur dalam pasal 125 ayat (1) HIR, pasal 149 RBG, dan pasal 78 Rv.
Pasal 125 ayat (1) berbunyi:
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali kalau nyata pada PN bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
Dari pasal itu dapat ditarik kesimpulan, bahwa bentuk putusan verstek yang dijatuhkan pengadilan, terdiri dari:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat
2.      Mengabulkan seluruh gugatan
3.      Boleh mengabulkan sebagian saja
4.      Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
5.      Menolak gugatan penggugat
F.     UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUShAN VERSTEK
Pasal 129 HIR, pasal 153 RBG mengatur berbagai aspek mengenai upaya hukum terhadap putusan verstek:
·         Ayat (1) mengenai bentuk upaya hukum perlawanan (verzet)
·         Ayat (2) mengenai tenggang waktu
·         Ayat (3) mengatur cara pengajuan upaya hukum
·         Ayat (4) mengatur permintaan penundaan eksekusi putusan verstek
·         Ayat (5) mengatur tentang pengajuan verzet terhadap verstek.
1.      Bentuk upaya hukum perlawanan (verzet)
Pasal 129 ayat (1) HIR atau pasal 83 Rv menegaskan:
Tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu..
Jadi apabila tergugat dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya, tergugat dapat mengajukan perlawanan.
2.      Yang berhak mengajukan perlawanan
Menurut pasal 129 ayat (1) dan pasal 83 Rv, yang berhak mengajukan perlawanan hanya:
·         Terbatas pihak tergugat saja
·         Pihak penggugat tidak diberikan hak mengajukan perlawanan
3.      Upaya yang dapat dilakukan penggugat adalah banding
Apabila putusan verstek yang dijatuhkan menyatakan gugatan tidak dapat diterima  atau gugatan ditolak, maka ada hak bagi penggugat mengajukan banding berdasarkan pasal 8 UU No. 20 Tahun 1947.
4.      Pengajuan banding penggugat, menggugurkan hak tergugat mengajukan perlawanan. Begitu juga sebaliknya pengajuan verzet terhadap putusan verstek oleh tergugat menutup hak penggugat mengajukan banding
5.      Tenggang waktu mengajukan perlawanan.
Tenggang waktu mengajukan perlawanan merupakan syarat formil yang bersifat impratif. Apabila tenggang waktu yang ditentukan UU dilampaui, perlawanan menjadi cacat formil, sehingga permintaan diajukan tidak dapat diterima.
Adapun tenggang waktu mengajukan perlawanan:
a.       Tenggang waktu dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat.
Tenggang waktu ini diatur dalam pasal 129 ayat (2) HIR:
1)      14 hari apabila pemberitahuan putusan disampaikan kepada pribadi tergugat
2)      Sampai hari ke-8 sesudah peringatan (Aanmaning) apabila pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi tergugat
3)      Sampai hari ke-8 sesudah dijalankan eksekusi berdasarkan pasal 197 HIR.
G.    PROSES PEMERIKSAAN PERLAWANAN
1.      Perlawanan diajukan kepada PN yang menjatuhkan putusan verstek
Agar permintaan perlawanan memenuhi syarat formil, maka:
·         Diajukan oleh tergugat sendiri atau kuasanya
·         Disampaikan kepada PN yang menjatuhkan putusan verstek sesuai dengan batas tenggang waktu yang ditentukan pasal 129 ayat (2) HIR
·         Perlawanan ditujukan kepada putusan verstek tampa menarik pihak lain. Selain dari pada penggugat semula.
2.      Pelawanan mengakitabkan putusan verstek mentah kembali
Apabila dijaukan verzet terhadap putusan verstek, dengan sendirinya menurut hukum:
·         Putusan verstek menjadi mentah kembali
·         Eksistensinya dianggap tidak pernah ada
·         Oleh karena itu, jika terhadapnya diajukan perlawanan, putusan verstek tidak dapat dieksekusi meskipun putusan itu mencantumkan amar dapat dilaksanakan lebih dahulu.
3.      Pemeriksaan perlawanan (verzet)
a.       Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula
b.      Proses pemeriksaan dengan acara biasa
Ketentuan itu diatur dalam pasal 129 ayat (3) HIR yang berbunyi:
Surat perlawanan itu dimaksud dan diperiksa dengan cara yang biasa, yang diatur untuk perkara perdata.
c.       Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan
1)      Dalam surat perlawanan dapat diajukan eksepsi
Dalam pasal 129 ayat (1) HIR, dalam surat perlawanan yang sama fungsi dan kualitasnya dengan surat jawaban, dapat mencantumkan hal-hal berikut:
a)      Berisi eksepsi
b)      Berisi bantahan terhadap pokok perkara
c)      Permintaan penundaan eksekusi putusan verstek
2)      Menegakkan proses reflik dan duplik
3)      Membuka tahap proses pembuktian yang dilanjutkan dengan pengajuan konklusi
H.    PUTUSAN PERLAWANAN
1.      Putusan verzet merupakan produk kedua
Apabila dalam penyelesaian satu perkara diterapkan acara verstek yang dibarengi dengan acara verzet terhadap putusan verstek tersebut,  PN akan menerbitkan dua bentuk putusan:
·         Produk pertama, putusan verstek sesuai dengan acara verstek yang digariskan pasal 125 ayat (1) HIR
·         Produk kedua, putusan verzet berdasarkan acara verzet yang diatur pasal 129 ayat (1) HIR
2.      Bentuk putusan verzet
a.       Verzet tidak dapat diterima
b.      Menolak verzet atau perlawanan
c.       Mengabulkan perlawanan
I.       VERSTEK ATAS VERSTEK, TIDAK DAPAT DIVERZET
Prinsip ini diatur dalam pasal 129 ayat (5) yang berbunyi:
Jika kepada tergugat dijatuhkan keputusan tampa kehadiran untuk kedua kalinya maka, kalau ia mengajukan pula perlawanan terhadap putusan tampa kehadiran, perlawanan itu tidak akan diterima.
Contoh: A menggugat B, pada sidang pertama B sebagai tergugat, tidak hadir tampa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut. Berdasarkan keingkaran itu, PN langsung menerapkan acara verstek, berupa penjatuhan putusan verstek yang mengabulkan gugatan penggugat A. Terhadap putusan verstek tersebut, B mengajukan perlawanan (verzet tengen verstek). Dalam rangka pemeriksaan perlawanan itu, B dipanggil dengan patut untuk menghadiri sidang, tetapi tidak datang menghadap tampa alasan yang sah. Berdasarkan keingkaran itu, PN untuk kali yang kedua menerapkan acara verstek dengan jalan kembali menjatuhkan putusan verstek kepada tergugat B dengan amar:
1)      Menjatuhkan putusan verstek atas putusan verstek No... Tgl..
2)      Menguatkan putusan verstek No... Tgl..
Oleh karena itu tertutup hak tergugat untuk melakukan perlawanan (verzet).
J.      EKSEKUSI PUTUSAN VERSTEK
1.      Putusan verstek tidak dapat dieksekusi sebelum lewat tenggang 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan
2.      Dapat dieksekusi sebelum lewat tenggang 14 hari atas alasan yang sangat perlu, adapun syarat-syaratnya:
a.       Putusan mencantumkan diktum serta-merta
b.      Terdapat keadaan yang sangat perlu
c.       Ada permintaan dari penggugat
3.      Perlawanan verzet menyingkirkan eksekusi.



2 comments:

  1. Apakah susunan jawaban terhadap dalil verzet sama dengan mengajukan eksepsi dan jawaban pada gugatan yg bersifat biasa. Terim

    ReplyDelete
  2. Best Online Casino Site | Exclusive Bonuses and Offers
    Find our list of top casino sites offering real money games, of casino sites for free or for 메리트카지노 real choegocasino money and for free money 1xbet korean on slots and other games.

    ReplyDelete