Followers

Monday, 21 September 2015

hukum perdata gugatan perwakilan kelompok (class action)



NAMA           : MAHSUM
NIM                : 152 102 041
KELAS          : VI b AS
TUGAS          : HK. ACARA PERDATA“M. YAHYA HARAHAP” (BAB IV)

v  GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
A.    SEJARAH RINGKAS
Menurut Prof. Miller,[1] perkembangan Class Actin  dalam system Common Law telah memasuki periode ketiga (in a third period of defelopment). Gambaran ringkas perkembangannya, dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.      Inggris
a.       Dimulai tahun 1873
Diatur dalam supreme Court of Judicatur Act 1873.
Esensinya, member kemungkinan dan kewenangan  bagi pengadilan:
·         Menjatuhkan putusan yang bersifat deklaratif atas pemulihan yang adil (ecuitable remedies);
·         Yaitu berupa pemulihan terhadap suatu hal yang diderita kelompok yang anggotanya berjumlah banyak (numerous).
b.      Perubahan substansial tahun 1965
Diatur dalam  supreme Court 1965.
Esensinya, mengatur representative action, yaitu gugatan perwakilan kelompok (GPK) yang berpatokan pada syarat:
·         Anggota kelompoknyabanyak
·         Terdapat kesamaan kepentingan
·         Gugatan itu untuk kepentingan seluruh anggota.
2.      Kanada
a.   Dimulai tahun 1881
Diatur dalam The Ontario Judicatur Act 1881, dan perkembangan selanjutnya mengikuti inggris.
b.      Pada tahun 1992 dikeluarkan class procedorings Act (OCPA, 1992) yang mengatur Class Action (CA)
Pengaturan CA tersebut mencakup adanya sejumlah orang yang mempunyai permasalahan hokum yang sama, permasalahan hokum itu timbul dari fakta atau peristiwa yang sama, dan satu atau lebih anggota kelompok dapt mengajukan gugatan untuk mewakili seluruh anggota kelompok yang bersangkutan.
3.      Amerika Serikat
a.      Mulai dikenal tahun 1912
Diatur dalam Us federal Equity Rule1912.[2]
b.      Diperbaharui pada tahun 1938 dalam Federal Rule of Civil Procedure (FRCP, 1938)
Diperkenalkan tiga jenis CA:
·         True CA, bahwa tindakan CA untuk kepentingan bersama
·         Hybrid CA, merupakan hak CA yang melibatkan hak trtentu
·         Spurious CA adalah CA yang melibatkan hak-hak yang diklaim itu berbeda dan tidak ditujukan kepada harta tertentu.
c.       Terjadi lagi pembaharuan pada tahun 1966 (FRCP, 1966)[3]
Perubahan itu mengatur ketentuan, satu orang itu dapat bertindak mewakili kelompok dengan syarat ada sejumlah anggota yang besar dan mempunyai permasalahan hokum dan fakta serta tuntutan yang sama.
4.      Australia
Diatur dalam FederalCourt Australia Act 1976, dan beberapa Negara bagian seperti New South Wales, supreme Court Rules, 1976, Victoria Supreme Court Act, 1986.
5.      India
Diatur dalam Rule of Order of Civile Procedure, 1908.
6.      Indonesia
Baru dikenal secara resmi dan formil pada tahun 2002, diatur dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002, tanggal 26 April 2002.
B.     PENGERTIAN CLASS ACTION (CA)
1.      Secara Umum
CA merupakan sinonim class suit atau representative action (RA) yang berarti:
a.       Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok (class representatif)
b.      Perwakilan kelompok itu mengajukan gugatan tidak hanya untuk dan atas nama mereka, tetapi sekaligus untuk dan atas nama kelompok yang mereka wakili.
c.       Dalam pengajuan gugatan tersebut, tidak perlu disebutkan secara individual satu persatu identitas kelompok yang diwakili.
d.      Selain itu antara seluruh anggota kelompok, dengan wakil kelompok terdapat kesamaan fakta atau dasar hokum yang melahirkan kesamaan kepentingan dan penderitaan.


2.      Menurut PERMA No.1 Tahun 2002
a.      Istilah yang dipergunakan
Istilah yang dipergunakan adalah acara gugatan perwakilan kelompok (GPK), hal itu ditegaskan dalam dictum PERMA itu sendiri pada bagian menetapkan yang menyebut tentang Acara Gugata Perwakilan Kelompok atau Refresentatif Action.
b.      Pengertian GPK
Diatur dalam pasal 1 huruf a yang menyatakan
·         Suatu tata cara pengajuan gugatan yang dilakukan satu orang atau lebih
·         Orang itu mewakili kelompok sekaligus dirinya sendiri dan juga anggota kelompok yang jumlahnya banyak.
·         Antara yang mewakili dan anggota kelompok yang diwakili memiliki kesamaan fakta atau dasar hokum.
C.    TUJUAN CLASS ACTION
Tujuan CA/GPK dalam PERMA, diatur dalam konsideran, antara lain sebagai berikut.
1.      Mengembangkan penyederhanaan Akses Masyarakat Memperoleh keadilan
Dengan satu gugatan, doberi hak procedural terhadap satu atau beberapa orang bertindak sebagai penggugat untuk memperjuangkan kepentingan penggugat dan sekaligus kepentingan anggota kelompok (bias ratusan atau ribuan anggota.
2.      Mengefektifkan Efesiensi Penyelesaian Pelanggaran Hukum yang Menyangkut Orang Banyak
Secara serentak atau missal kepentingan kelompok dibolehkan cukup hanya diajukan dalam satu gugatan saja, hal itu dapat ditempuh apabila ternyata mereka memiliki fakta atau dasar hokum yang sama sehingga kalau gugatan diselesaikan sendiri-sendiri, penyelesaian tidak efektif dan efisien.
D.    PENERAPAN LIBERAL ATAU RESTRIKTIF
Dalam sejarah CA, muncul sikap dan penerapan yang agak berbeda. Ada yang menerapkan dengan sikap liberal dan ada pula yang bersikap restriktif.

E.     KONSEP HAK GUGATAN LSM BERBEDA DENGAN CLASS ACTION
1.      Konsep CA Berdasarkan Commonality
Landasan untama konsep CA adalah asas atau syarat commonality, yaitu prinsip kesamaan yang berkenaan dengan fakta atau dasar hokum dan kesamaan tuntutan hokum.
a.      Wakil kelompok (Class Representatif)
Bertindak mengambil inisiatif sebagai penggugat mengajukan gugatan untuk dan atas nama diri sendiri serta sekaligus untuk dan atas nama seluruh anggota kelompok yang jumlahnya banyak.
b.      Anggota Kelompok (Class Members)
Diwakili oleh wakil kelompok tanpa memerlukan surat kuasa dari mereka, dengan hak option out (opt out) yaitu menyatakan keluar sebagai anggota kelompok
c.       Wakil kelompok dan anggota kelompok mengalami permasalahan yang sama
Hal tersebut meliputi:
·         Fakta dan dasar hokum yang sama, dan
·         Tuntutan penyelesaian dang anti rugi yang sama.
2.      Konsep Gugatan LSM Berdasarkan Pemberian Hak oleh Undang-Undang
LSM bertindak mengajukan gugatan bukan sebagai pihak yang mengalami kerugian nyata. LSM berada di luar kelompok (class) yang mengalami penderitaan dan kerugian yang ditimbulkan tergugat.
F.     SYARAT FORMIL CA
Syarat formil yang merupakan conditio sine qua non mengajukan CA yang digariskan PERMA No. 1 tahun 2002 adalah sebagai berikiut:
1.      Ada Kelompok (Class)
Yang membentuk atau membangun terwujudnya suatu kelompok atau kelas menurut hokum, terdiri dari sekian banyak perorangan (individu).
a.      Perwakilan kelompok (Class Representatve)
Gambara dan keberadaan serta kapasitas wakil kelompok menurut hokum.
b.         Anggota kelompok (Class Member)
1.      Jumlah anggota kelompok banyak (Numerous Persons)
Pasal 2 huruf a PERMA berbunyi:
Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidak efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam gugatan.
2.      Deskripsi kelompok
Dalam gugatan harus jelas didefinisikan deskripsi kelompok yang terlihat dalam GPK yang diajukan.
2.      Kesamaan Fakta dan Dasar Hukum
Syarat yang kedua yang digariskan dalam pasal 1 huruf a adalah kesamaan atau commonality.asas kesamaan menurut pasal tersebut adalah kesamaan fakta atau dasar hokum.
3.      Kesamaan Jenis Tuntutan
Syarat ini berkaitan erat dengan syarat kesamaan fakta atau dasar hokum. Namun demikian, syarat kesamaan jenis tuntutan secara implicit disebut dalam pasal 1 huruf b yang berbunyi:
Wakil kelompok adalah satu orang atau lebih yang menderita yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.
G.    FORMULASI GUGATAN
Mengenai formulasi GPK, merujuk kepada ketentuan pasal 3 dan pasal 10 PERMA. Menurut kalimat pertama pasal 3 dikatakan, persyaratan-persyaratan formal GPK:
·         Tetap tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam Hokum Acara Perdata, dalam hal ini HIR dan RBG
·         Harus memiliki ketentuan yang diatur dalam pasal 3 PERMA. Penerapan yang seperti itu secara umum ditegaskan juga dalam pasal 10, yang berbunyi:
Ketentuan-ketentuan lain yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdatatetap berlaku, disamping ketentuan-ketentuan dalam PERMA ini.
         Sehubungan degan itu, ada dua sisi formulasi guagatan yang perlu diperhatikan agar GPK yang diajukan tidak cacat formil.
1.      Persyaratan Umum Berdasarkan Hokum Acara
Sebenarnya jika diperhatikan ketentuan pasal 3 PERMA, hamper terdapat persamaan syarat-syarat formulasi gugatan dengan yang diatur dalam HIR atau RBG.



2.      Persyaratan Khusus Berdasarkan Pasal 3 PERMA
Seperti yang dikatakan, di antara syarat umum yang diatur dalam Hukum Acara, ada yang sama dengan ketentuan yang disebut pada pasal 3 PERMA. Namun demikian, persyaratan tersebut akan disebutka satu persatu, yaitu:
a.      Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok
b.      Definisi Kelompok secara Rinci dan Spesifik, walaupun Tanpa Menyebut Nama Anggota Kelompok Satu persatu
c.       Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan
d.      Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi dikemukakan secara jelas dan rinci
e.       Penegasan tentang beberapa bagian kelompok atau subkelompok
f.        Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi

H.    PROSES PEMERIKSAAN AWAL
Mengenai proses pemerisaan GPK terdapat dua sistem. Pertama, tahap proses pemeriksaan awal yang tunduk kepada ketentuan pasal 5 PERMA. Kedua, tahap proses pemeriksaan biasa yang tunduk kepada hukum acara yang digariskan HIR/RBG, yang berkenaan dengan replik-duplik, pembuktian, konklusi, dan pengucapan putusan.
1.      Pengertian dan Tujuan Proses Pemeriksaan Awal
Bertitik tolak dari Pasal 5 ayat (1) istilah yang dipergunakan, awal proses pemeriksaan persidangan. Secara teknis yustisial, lebih tepat disebut tahap proses pemeriksaan awal atau lazim disebut preliminary certificate test, atau preliminary hearing.
2.      Dapat Memberi Nasihat
Pasal 5 ayat (2) mengatur kewenangan hakim memberi nasehat kepada penggugat dan tergugat berkenaan dengan syarat-syarat yang diatur dalam pasal 3.
3.      Menerbitkan Penetapan GPK Sah
Sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (3) dan (4), hakim menerbitkan penetapan pengadilan, apabila telah selesai dilakukan pemeriksaan kriteria gugatan yang diajukan. Jika hakim berpendapat :
·      GPK yang diajukan sah memenuhi syarat yang digariskan pasal 3 PERMA, Maka pengadilan menerbitkan penetapan yang berisi diktum atau amar.
1.      Menyatakan sah gugatan GPK,
2.      Memberi izin untuk berperkara melalui proses GPK, dan
3.      Selanjutnya memerintahkan penggugat segera mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.
4.      Menjatuhkan Putusan GPK Tidak Sah
Hal ini telah diatur dalam pasal 5 ayat (5) PERMA yang menyatakan :
·      Apabila dari hasil pemeriksaan kriteria gugatan, GPK tidak sah, karena tidak memenuhi syarat yang digariskan pasal 3, Maka pernyataan tidak sah itu, dituangkan dalam bentuk putusan, yang berisi diktum ;
1)      Menyatakan GPK tidak sah,
2)      Memerintahkan pemeriksaan dihentikan.
Sistem proses pemeriksaan awal yang digariskan pasal 5 tersebut, hampir sama dengan pasal 23Federal Rule Amerika Serikat yang disebut preliminary certificate test. Apabila hasil pemeriksaan kriteria CA yang diajukan penggugat memenuhi syarat, hakim menerbitkan Sertification order.
Syarat yang paling pokok untuk menerbitkan sertifikakat, hampir sama dengan ketentuan pasal 5 jo. Pasal 3 PERMA, yaitu :
a.       There be a class (ada kelompok)
b.      Commonality, that the action raises question of law or fact common to the class.
c.       Class Representative :
·      Fair (jujur),
·      Adequate protection to the interest of the class (kesungguhan membela kepentingan kelompok).
5.      Penetapan Sah GPK Bersifat Final
Menurut pasal 5 ayat (3) PERMA, pernyataan gugatan GPK sah dituangkan dalam bentuk penetapan pengadilan. Akan tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan, apakah penetapan itu bersifat final atau tidak, sehingga penyelesaian sengketa bisa terlambat. Tidak ada penegasan tentang itu, dapat menimbulkan perbedaan penafsiran, sehingga penyelesaian sengketa bias terlambat.
I.       PENYELESAIAN MELALUI PERDAMAIAN
Penyelesaian Melalui Perdamaian diatur dalam pasal 6 PERMA yang berbunyi : hakim berkewajiban mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama berlangsungnya pemeriksaan perkara.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Hakim wajib mendamaikan
Pasal ini berisikan perintah pada hakim, wajib mendamaikan para pihak. Namun dalam praktik kewajiban itu, bersifat performa saja. Kewajiban itu hanya tertulis saja, tetapi isinya dalam praktek sangat berbeda.
2.      Perdamaian dituangkan dalam putusan perdamaian
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 10 PERMA, tata cara pemeriksaan perdamaian yang diatur dalam pasal 6 tunduk kepada pasal 130 HIR, dengan acuan sebagai berikut :
·         Para pihak menyepakati sendiri materi perdamaian,
·         Kesempatan (agreement) dibuat dan dirumuskan diluar persidangan tanpa campur tangan hakim.
·         Persetujuan dituangkan dalam bentuk tertulis, dan ditandatangani para pihak
·         Selanjutnya para pihak meminta pada agar terhadap kesempatan itu, dijatuhkan putusan perdamaian, atas permintaan itu, hakim menjatuhkan putusan yang memuat diktum “menghukum para pihak memenuhi dan melaksakan isi perdamaian”.
Putusan perdamaian menurut pasal 130 HIR, dianggap sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap :
·         Tertutup terhadapnya upaya banding dan kasasi,
·         Langsung final dan mengikat (final and binding) kepada para pihak,
·         Langsung melekat padanya kekuatan eksekutorial (executorial kracht) sehingga apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, dapat dijalankan eksekusi melalui PN.
3.      Kelemahan pasal 6 PERMA
a.       Tidak Mengatur Unfair settlement
b.      Tidak Memberi Hak mengajukan keberatan
J.      PEMBERITAHUAN KEPADA ANGGOTA KELOMPOK
Diatur dalam pasal 7 yang berisi ketentuan tentang tata cara, dan tahap serta isi pemberitahuan.
1.      Cara Pemberitahuan
Diatur dalam pasal 7 ayat (1) berbunyi :
Cara pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintahan seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.
Ketentuan pasal 1 huruf e dihubungkan dengan pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) PERMA, dijelaskan :
a.       Pemeberitahuan dilakukan wakil kelompok
Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi ketentuan :
1.      Pemberitahuan dilakukan penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok,
2.      Disampaikan kepada seluruh anggota kelompok,
3.      Cara pemberitahuan yang harus ditaati menurut pasal 1  huruf e melalui berbagai cara yang mudah dijangkau anggota kelompok.
b.      Cara Pemberitahuan
Diatur dalam pasal 7 ayat (1) dengan alternatif yang dianggap efektif dan efisien yaitu :
1.      Melalui media cetak dan/atau elektronik,
2.      Melalui kantor pemerintah, seperti :
·         Kecamatan
·         Kelurahan atau
·         desa
3.      secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan dengan syarat :
·         sepanjang anggota kelompok dapat diidentifikasi, dan
·         ada persetujuan hakim tentang itu.
2.      Kewajiban pemeberitahuan
Menurut pasal 7 ayat (2) bersifat imperatif karena tercantum kata wajib, digantungkan pada tahap proses pemeriksaan perkara.
a.       Pada tahap GPK dinyatakan sah
b.      Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi
3.      Isi pemberitahuan
Diatur dalam pasal 7 ayat (4) PERMA.
a.       Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat.
b.      Penjelasan singkat kasus perkara
c.       Penjelasan tentang pendefinisian kelompok
d.      Penjelasan dari implikasi keturutsertaan sebagai anggota kelompok
e.       Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok untuk keluar dari keanggotaan kelompok
f.       Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan
g.      Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar
h.      Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan imformasi tambahan
i.        Formulir isian tentang pernyataan keluar dari anggota kelompok sebagaimana diatur dalam lampiran PERMA
j.        Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.
a.       Isi pemberitahuan bersifat enumeratif atau secara rinci
b.      Pemberitahuan perlu memuat kemungkinan tergugat mengajukan gugatan rekonvensi
Dengan demikian, sejak pemberitahuan GPK dinyatakan sah, anggota kelompok yang memperoleh imformasi yang jelas tentang itu, dapat menentukan sikap apakah dia memilih keluar (option out) atau tetap bertahan dengan segala resiko apapun.
K.    PERNYATAAN KELUAR
Diatur dalam pasal 8 PERMA. Dikemukakan dalam pasal 1 huruf f mengenai pengertiannya yang berbunyi:
Pernyataan keluar adalah suatu bentuk pernyataan tertulis yang ditanda tangani dan diajukan kepada pengadilan dan/atau pihak penggugat, oleh anggota kelompok.
Dari ketentuan itu dapat dikemukakan bebrapa hal penerapan pernyataan keluar dari kelompok :
1)      Bentuknya tertulis (in writing), tidak dibenarkan dalam bentuk lisan (oral),
2)      Pernyataan ditandatangani oleh pembuat,
3)      Pernyataan ditujukan kepada pengadilan dan/atau kepada pihak penggugat.
1.      Cara Pemberitahuan Pernyataan Keluar
Sudah dijelaskan dalam pasal 7 ayat (4) huruf e, kemudian pasal 8 ayat (1) mengatur tata caranya :
a.       Dilakukan dalam batas waktu yang disebut dalam pengumuman,
b.      Apabila lewat dari waktu itu, pernyataan keluar tidak sah,
c.       Pernyataan dituangkan dalam bentuk formulir yang dilampirkan dalam PERMA,
d.      Dapat diisi dan ditandatangani sendiri oleh anggota kelompok atau kuasanya, dan
e.       Supaya pernyataan keluar tidak salah sasaran, harus ditujukan kepada pengadilan dan/atau penggugat.
2.      Akibat Hukum Pernyataan Keluar
Diatur dalam pasal 8 ayat (2) yang berbunyi :
Pihak yang telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok, secara hukum tidak terikat dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok.
3.      Res Juducata Gugatan perwakilan dengan Ne Bis In Idem
Diatur dalam pasal 1917 KUH Perdata.  Menurut asas ini, suatu perkara yang telah putus, dan berkekuatan hukum tetap, tidak boleh dituntut dan diadili untuk kedua kali.
L.     KEWENANGAN HAKIM DAN ANGGOTA KELOMPOK TERHADAP KUASA HUKUM DAN WAKIL KELOMPOK
1.      Hakim harus memeriksa hubungan antara perwakilan dengan kuasa Hukum (Lawyer)
Pasal 2 huruf d, memberi kewenangan kepada hakim untuk menganjurkan kepada wakil kelompok mengganti pengacara, apabila merugikan dan bertentangan dengan kewajibannya membela dan melindungi kepentingan kelompok. Hak dan kewenangan hakim memeriksa hubungan kelompok dengan pengacara dengan ketentuan :
·         Wakil kelompok harus berbeda dengan orang yang bertindak sebagai pengacara (tidak orang yang sama),
·         Antara wakil kelompok dengan pengacara, tidak ada hubungan keluarga,
·         Tidak ada hubungan keuangan,
·         Pengacara bonafide, memilki kemampuan teknis serta profesionalitas dan motivasi yang tulus membela kepentingan kelompok.
2.      Kewenangan kelompok dan hakim mengganti  Perwakilan
Dalam al ini tidak diatur dalam PERMA, maka perlu diatur ketentuan yang memberi hak dan wewenang  kepada anggota kelompok dan hakim untuk melakukan hal-hal seperti :
a.       Wakil kelompok menghentikan (discontinue) gugatan
Sangat beralasan untuk mengganti wakil kelompok, apabila atas kehendak mereka sendiri menghentikan gugatan dan tindakan itu dilakukan :
·         Tanpa campur tangan dari anggota kelompok lain, atau
·         Tanpa persetujuan (approval) anggota kelompok atau pengadilan.
b.      Menyetujui kompromi dengan tergugat tanpa persetujuan anggota kelompok atau pengadilan
Pasal 6 PERMA mewajibkan hakim mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR baik diluar, maupun dalam dituangkan dalam bentuk putusan pengadilan.

M.   PENGACARA MENGHUBUNGI SALAH SESEORANG KORBAN
PERMA tidak mengatur tentang sejauh mana kebolehan pengacara menghubungi salah seorang anggota akelompok. Pada saat menghubungi, pengacara menyatakan kesediaannya member jasa mengajukan GPK.
N.    PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS BIAYA
Mengenai hal ini, tidak diatur dalam PERMA. Pengaturan tetang hal ini dianggap penting, agar anggota kelompok terhindar dari pembebanan biaya yang tidak wajar maupun yang bersifat pemerasan dari wakil kelompok, sehubungan dengan itu, perlu digariskan pedoman yang berkenaan dengan hal itu.
1.      Wakil kelompok yang bertanggung jawab atas biaya
2.      Anggota kelompok tidak dapat dipaksa member kontribusi biaya.

O.    TERGUGAT GPK (DEFENDANT CLASS ACTION)
hal lain yang tidak diatur dalam PERMA, mengenai tergugat gugatan kelompok (defendant of class action). Tidak dijelaskan siapa saja yang dapat ditarik sebagai tergugat. Kealpaan ini bias menimbulkan permasalahan dalam praktik. Sehubungan dengan itu, dapat dipedomani penerapan yang terdapat dalam perkembangan class action.
1.      Yang Dapat Menjadi Tergugat
Pada dasarnya yang dapatditarik sebagai tergugat GPK merupakan kebalikan dari penggugat gugatan perwakilan kelompok (plaintiff class action). Tergugat GPK dapat terdiri dari:
a.       Satu atau beberapa orang yang ditunjuk untuk mempertahankan dan membela kepentingan orang banyak, atau
b.      Perwakilan tergugat yang bertindak membela kepentingan kelompok tergugat (defendant class)
2.      Kategori Terguga Gugatan Kelompok
Berdasarkan teori dan praktik, tergugat gugatan perwakilan kelompok (devendent class action) dapat dibagi dua kategori, yaitu:
a.       Gugatan terhadap un incorporated association, seperti persatuan dagang (trade union) atau perkumpulan (club)
b.      Gugatan terhadap jumlah besar individu (a large member of individuals)yang tidak ada ikatan sebelumnya (who have no pre-existing relationship) yang dituntut telah melakukan beberapa kesalahan yang sama (common same wrong).

P.     KEDUDUKAN PERWAKILAN KELOMPOK YANG DITOLAK ANGGOTA KELOMPOK
PERMA juga tidak mengatur kemungkinan terjadinya penolakan atau penyangkalan (repudiation), terhadap wakil kelompok sehingga hal ini merupakan kekosongan hokum di masa dating.
1.      Sesuai pasal 4 PERMA, tidak disyaratkan kuasa khusus
Untuk mewakili kepentingan hokum anggota kelompok, wakil kelompok tidak disyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok.
2.      Akibat Hokum Atas Penolakan Atau Penyangkalan Anggota Kelompok
Tanpa mengurangi ketulusan dan pengorbanan wakil kelompok mengajukan gugatan untuk kepentingan seluruh anggota kelompok. Dapat juga terjadi kemungkinan tindakan atau gugatan bertentangan dengan kehendak dari sebagian besar anggota kelompok.
Q.    PENGUASA DAPAT DITARIK SEBAGAI TERGUGAT GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK
Apabila penguasa atau pemerintah bertindak melanggar hokum (breachof law) atau sengaja maupun lalai melaksanakan kewajiban hokum dengan hati-hati (duty care), dan ternyata tindakan pelanggaran atau kekuranghati-hatian tersebut menimbulkan bencana atau kesengsaraan maupun terjadinya perampasan atau pelanggaran hak-hak politik dan budaya kelompok tertentu yang besar jumlahnya, cukup beralasan untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok kepada penguasa atau pemerintah yang bersangkutan.
R.    DUPLIKASI PENGAJUAN GPK
Apabila suatu kasus menimbulkan akibat yang sangat luas menimpa kelompok yang besar jumlahnya dan anggota kelompoknya tersebar di berbagai daerah dan kota, dapat terjadi pengajuan GPK secara local dan serentak di beberapa Pengadilan Negeri (PN).
S.      PUTUSAN PENGADILAN
Putusan yang dapat dijatuhkan pengadilan dalam mengadili perkara sangat bervariasi:
·         Bias menolak seluruh gugatan,
·         Dapat juga mengabulkan gugatan sebagian atau seluruhnya, atau
·         Dapat juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima

T.     PENDISTRIBUSIAN GANTI RUGI
Akhir proses GPK adalah tahap pendistribusian ganti rugi kepada anggota kelompok, apabila pengadilan mengabulkan gugatan. Langkah dan tindakan yang perlu diambil wakil kelompok memenuhi kewajiban itu adalah sebagai berikut:
1.      Pendistribusian Diawali Dengan Pemberitahuan
Wakil kelompok menyampaikan pemberitahuan atas pengabulan tuntutan ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok dengan cara mekanisme yang dituntutkan dalam putusan melalui media atau perangkat yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) PERMA.
Dalam putusan, pengadilan dapat mengabulkan cara pendistribusian dilakukan oleh tim yang terdiri dari penggugat, tergugat, dan PN. Jika demikian halnya, pemberitahuan menjelaskan hal itu kepada anggota kelompok.
2.      Distriusi Dapat Diberikan dengan Beberapa Cara
a.       Diberikan langsung kepada masing-masing anggota kelompok dengan syarat yang bersangkutan membuktikan dirinya sebagai anggota kelompok yang ikut mengalami kerugian,
b.      Dapat juga melalui subkelompok (jika ada) tanpa mengurangi keharusan membuktikan sebagai korban dari peristiwa yang diperkarakan.
3.      Anggota yang Tidak Mau Menerima Ganti Rugi
Anggota yang telah opt out pada tenggang waktu yang ditentukan, tidak berhak mendapat ganti rugi. Tidak menjadi soal apakah opt out itu dilakukan pada tahap pemberitahuan sahnya GPK atau pada tahap pemberitahuan putusan.
4.      Pembagian Sisa Ganti Rugi Berdasarkan Cy Press Doctrine
Meskipun kecil sekali kemungkinan terdapat sisa pembagian ganti rugi, namun hal itu perlu disinggung. Nyatanya hal itu tidak diatur dalam PERMA, sehingga apabila dalam kenyataan terjadi peristiwa yang demikian, belum ada pedoman dalam penyelesaiannya.
Ada baiknya sebagai bahan orientasi dikemukakan ketentuan yang diatur di Amerika Serikat yang menggariskan:
Jika terdapat sisa ganti rugi setelah dibagikan kepada seluruh anggota kelompok, sisia tersebut diberikan kepada yayasan social atau badan lain yang sejalan degan tujuan GPK yang diajukan.
Cara pemanfaatan sisa ganti rugi yang demikian didasarkan pada cy press doctrine yang bermakna, persetujuan antara penghibah dengan penerima hibah, bahwa hartanya akan dipergunakan sebagai dana untuk maksud-maksud kepentingan social.


[1] Report on Class Action, Ontario Law Report, vol. 1, 1982, Ministry of The Attorney General. Hlm. 6
[2] Report on Ca, loc. Cit., hlm.7
[3] E. Sendari, Pengajuan Gugatan Secara CA, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2002, hlm. 12

No comments:

Post a Comment